Skip to main content

Posts

Showing posts with the label UU cipta kerja

Mengapa UMKM Sebaiknya Mendirikan PT Perorangan

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Koperasi, untuk bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perijinan, dan pembinaan. Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Memiliki perusahaan dengan status badan usaha berbentuk PT tentu saja memiliki daya tarik yang lebih sekaligus sebagai tanda integritas sebuah perusahaan, baik perusahaan rintisan (Startup) ma...